Wabup Iraddatillah Buka Konsultasi Publik II RT/RW Kabupaten Sijunjung

    Wabup Iraddatillah Buka Konsultasi Publik II RT/RW Kabupaten Sijunjung

    SIJUNJUNG - Wakil Bupati Sijunjung, H. Iraddatillah, S.Pt membuka secara resmi Konsultasi Publik II Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sijunjung tahun 2022 - 2024 di Balairung Lansek Manih Kantor Bupati setempat pada Senin (20/6/22).

    Acara yang digelar Dinas PUPR Kabupaten Sijunjung ini juga dihadiri Kepala Dinas Bina Marga, Cita Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat, Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung diwakili Aprizal, PB, Kapolres Sijunjung diwakili Kabag Ren, Kompol Novrial, SE, dan Dandim 0310/SSD diwakli Kapt. Inf Hermansyah,  

    Konsultasi Publik ini juga hadir Ketua LKAAM dan Bundo Kanduang Kabupaten Sijunjung, Asisten II, Muhadiris, Kepala OPD, Pimpinan Instansi Vertikal, Akademisi, Asosiasi profesi, BUMN/BUMD, Camat, Wali Nagari Dan Ketua Organisasi Kemasyarakatan Tingkat Kabupaten Sijunjung Beserta Anggota serta dihadiri Kepala OPD Kabupaten/Kota Tetangga.

    Wakil Bupati Iraddatillah pada kesempatan itu menyampaikan ucapan selamat datang di Kabupaten Sijunjung kepada Kepala Dinas Bina Marga, Cita Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat/yang mewakili, Kepala OPD Kabupaten/Kota Tetangga atau yang mewakili, dan Direktur PT. KAI Divisi Regional II Sumatera Barat yang telah  berkesempatan hadir dalam rangka Konsultasi Publik II Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sijunjung 2022-2042. 

    "Harapan kita tentunya dengan terlaksananya kegiatan ini maka peran serta masyarakat dan stakeholder terkait terakomodasi dalam proses penyusunan revisi RTRW ini serta selesai pula satu tahapan proses untuk melangkah ke tahapan selanjutnya yang berujung pada lahirnya Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten Sijunjung tahun 2022-2042, "harap Wabup

    Sebagaimana di ketahui lanjut Wabup, RTRW adalah hasil perencaan tata ruang yang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Dalam proses mewujudkan tujuan rencana tata ruang terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja rencana tata ruang antara lain  adanya perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal. 

    Dinamika internal/ dinamika pembangunan di daerah adalah segala hal yang berkaitan dengan perkembangan paradigma pemikiran, kebijakan, perkembangan teknologi, penemuan sumberdaya alam, perubahan perilaku sosial dan ekonomi mempengaruhi kinerja rencana tata ruang sehingga rencana tata ruang perlu direvisi. 

    Yang sangat berpengaruh sekali pada tata cara penyusunan Rencana Tata Ruang adalah pada tahun 2021 terjadi beberapa perubahan peraturan perundang-undangan diantaranya terbit Undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang cipta kerja. 

    Dari sini lahir Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, dan Peraturan menteri ATR/BPN nomor 11 tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, peninjauan kembali, revisi, dan penerbitan substansi rencana tata ruang wilayah provinsi, kabupaten, kota dan Rencana Detail Tata Ruang. 

    "Agar setiap Rencana Tata Ruang yang dihasilkan itu bisa diakses oleh setiap masyarakat dengan mudah melaui aplikasi yang disebut One Single Submission (OSS) terutama bagi yang ingin mengurus perizinan, maka Kementerian ATR/BPN mengeluarkan Peraturan Menteri ATR/BPN nomor 14 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota, "ujar Wabup

    Sementara itu Kepala Dinas PUPR Sijunjung, Syahriwan, ST pada kesempatan itu menyampaikan dan melaporkan beberapa hal terkait Pelaksanaan RTRW Kabupaten Sijunjung Tahun 2022-2042, Anggaran Kegiatan Penyusunan RTRW, dan Undangan Pelaksanaan Kegiatan hari ini. 

    "Kegiatan Konsultasi Publik kali ini merupakan suatu hal yang wajib dilaksanakan dalam penyusunan RTRW Kabupaten. Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, Dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang, bahwa kegiatan konsultasi publik ini merupakan salah satu mekanisme/ cara yang bersifat dialogis/komunikasi dua arah dalam perumusan konsepsi RTRW Kabupaten, "ujarnya.

    Hasil kesepakatan konsepsi dalam forum konsultasi publik ini nantinya dituangkan dalam bentuk berita acara dengan melibatkan  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Pemerintah Daerah (perangkat daerah anggota TKPRD), akademisi, asosiasi profesi, swasta, dan masyarakat. 

    Secara tahapan penyusunan RTRW sesuai permen 11 tahun 2021, RTRW Kabupaten Sijunjung berada pada tahapan pra loket untuk proses persetujuan substansi. Dimana telah dilaksanakan Evaluasi Pra-Loket Materi Substansi Raperda RTRW Kabupaten Sijunjung pada tanggal 27 Desember Tahun 2021 dengan catatan-catatan sebagai berikut:

    1.   Perbaikan persetujuan Bersama antara TKPRD Sijunjung dengan DPRD Kabupaten Sijunjung yang sebelumnya ditandatangani Bapak Sekretaris Daerah dengan Ketua DPRD diganti dengan Bapak Bupati Sijunjung dengan Bapak Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung.

    2.   Validasi KLHS RTRW Kabupaten Sijunjung oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sedang dilaksanakan oleh Dinas Perkim-LH)

    3.   Berita Acara Konsultasi Publik ke-II (Yang hari ini kita laksanakan)

    4.   Berita Acara Pembahasan dengan Forum Penataan Ruang Kabupaten (yang telah kami laksanakan pada 15 Desember Tahun 2021)

    5.   Harmonisasi Konsepsi Rapeda RTRW Sijunjung dengan Kanwil Kemenkumham (akan dilaksanakan stelah konsultasi publik)

    "Catatan-catatan diatas merupakan syarat wajib yang harus dilaksanakan untuk melanjutkan proses pengajuan loket dan asistensi substansi RTRW Kabupaten Sijunjung dengan Kementerian ATR/BPN yang dalam rencana akan kami laksanakan setelah validasi KLHS (Oktober-November 2022), "ujarnya.

    Kegiatan Konsultasi Publik RTRW Kabupaten Sijunjung kali ini lanjut Syahriwan mengundang + - 132 Undangan yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut; DPRD sebagai pemegang aspirasi masyarakat/rakyat dan fungsi legislasi, instansi-instansi vertikal sebagai pemegang rencana-rencana strategis lingkup nasional/provinsi, Niniak mamak dan bundo kandung dari segi kepemilikan ulayat dan kebudayaan daerah, Kepala OPD Kabupaten/Kota Tetengga yang membidangi penataan ruang sebagai bentuk harmonisasi pola ruang,

    Serta Pemerintah Daerah (perangkat daerah anggota TKPRD) sebagai yang memiliki rencana-rencana strategis, Unsur-unsur akademisi dan keprofesian (Asosiasi Sekolah Perencana Indonesia, WALHI, dan Asosiasi profesi perencana) sebagai penasehat secara akademisi dan ilmiah, swasta sebagai pelaku usaha, dan masyarakat umum sebagai bentuk tanggung jawab dan kesadaran hukum.(ipin/upin)

    Dodon Afrianto

    Dodon Afrianto

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Benny Dwifa Unjuk Kebolehan Main...

    Artikel Berikutnya

    Wagub Muda Audy Joinaldi Tanding Futsal...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Panglima TNI Tinjau Gelar Bekal Kaporlap dan Kapsatlap Satgas Opsdagri Tahun 2025
    Kapolri Dapat Gelar Panglima Gagah Pasukan Polis Dari Kerajaan Malaysia
    Satuan Jajaran Korem 012/TU Perkenalkan Matematika Dasar Metode Gasing di SD

    Ikuti Kami